Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari

Judul Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor 5
Tahun 2020
Tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI DESTINASI WISATA BAHARI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Februari 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 105
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Februari 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File