Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/menlhk/setjen/kum.1/6/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/menlhk/setjen/kum.1/6/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Juni 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 812 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Juni 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan BeracunPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009Tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan BerbahayaPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M.DAG/PER/1/2012 Tahun 2012Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (bpo)Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |