Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/menlhk/setjen/kum.1/6/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/menlhk/setjen/kum.1/6/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Juni 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 812
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Juni 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan BeracunPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009Tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan BerbahayaPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M.DAG/PER/1/2012 Tahun 2012Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (bpo)Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

File