Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Judul Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor 10
Tahun 2021
Tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status -
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 840
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File