Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
Nomor | 1 |
Tahun | 2020 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Januari 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 62 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Januari 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi KreatifPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |