Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional
Judul | Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI |
Nomor | 2 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA DEWAN RISET NASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Mei 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 768 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Mei 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |