Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing
Judul | Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LUAR NEGERI |
Nomor | 17 |
Tahun | 2020 |
Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Juli 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 746 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Juli 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999Tentang Hubungan Luar NegeriUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga AsingPeraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015Tentang Kementerian Luar NegeriPeraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri |