Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing

Judul Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor 16
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENILAIAN USULAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Juli 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 745
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Juli 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999Tentang Hubungan Luar NegeriUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga AsingPeraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015Tentang Kementerian Luar NegeriPeraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar NegeriPeraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing

File