Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1/menlhk/setjen/phpl.1/1/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P13menhutii2013 Tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1/menlhk/setjen/phpl.1/1/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P13menhutii2013 Tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P13MENHUTII2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 89 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/menhut-ii/2013 Tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan HutanPeraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet KerjaPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENHUT-II/2014 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/menhut-ii/2013 Tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu |