Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor 15
Tahun 2010
Tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Mei 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 233
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Mei 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2008Tentang Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota

File