Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | 15 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Mei 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 233 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Mei 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2008Tentang Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota |