Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/menlhk/setjen/kum.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/menlhk/setjen/kum.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Juni 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1039 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/MENHUT-II/2009 Tahun 2009Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi |