Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/menlhk/setjen/kum.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/menlhk/setjen/kum.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016
Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Juni 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1039
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Juli 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/MENHUT-II/2009 Tahun 2009Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi

File