Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/menlhk/setjen/kum.1/7/2017 Tahun 2017 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/menlhk/setjen/kum.1/7/2017 Tahun 2017 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.47/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Juli 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1061 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional IndonesiaUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau LahanPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi |