Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.103/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam Atau Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.103/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam Atau Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.103/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 2027 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |