Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | 25 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1388 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnyaUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019Tentang Satu Data IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |