Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor 15
Tahun 2022
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Juli 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 721
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Juli 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File