Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN |
Nomor | 2 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Mei 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 835 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Juni 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009Tentang KearsipanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanPeraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananPeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan KeamananPeraturan Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas |