Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan

Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor 5
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MASS RAPID TRANSIT DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JALUR UTARA – SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 898
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Agustus 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur PrioritasPeraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis NasionalPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020Tentang Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018Tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - SelatanPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

File