Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
| Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 31 Agustus 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1228 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 06 September 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas |
| Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas |
Admin Data