Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN |
Nomor | 5 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1228 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas |