Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN |
Nomor | 8 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Agustus 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1090 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Agustus 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |