Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 9 |
Tahun | 2023 |
Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Desember 2023 |
Pejabat_Menetapkan | BUDI ARIE SETIADI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
Nomor_Pengundangan | 995 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Desember 2023 |
Pejabat_Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |