Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 9
Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Juni 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 996
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Juli 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File