Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 4
Tahun 2020
Tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHz
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1085
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 September 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File