Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan Iv, Zona Layanan V, Zona Layanan Vi, Zona Layanan Vii dan Zona Layanan Xv untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan Iv, Zona Layanan V, Zona Layanan Vi, Zona Layanan Vii dan Zona Layanan Xv untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 22
Tahun 2012
Tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN IV, ZONA LAYANAN V, ZONA LAYANAN VI, ZONA LAYANAN VII DAN ZONA LAYANAN XV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Juli 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 773
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Agustus 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File