Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan Iv, Zona Layanan V, Zona Layanan Vi, Zona Layanan Vii dan Zona Layanan Xv untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan Iv, Zona Layanan V, Zona Layanan Vi, Zona Layanan Vii dan Zona Layanan Xv untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 22 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN IV, ZONA LAYANAN V, ZONA LAYANAN VI, ZONA LAYANAN VII DAN ZONA LAYANAN XV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Juli 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 773 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Agustus 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |