Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (point-to-point)
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (point-to-point) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Mei 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 616 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Mei 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik Pointtopoint |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999Tentang TelekomunikasiPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000Tentang Penyelenggaraan TelekomunikasiPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit SatelitPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015Tentang Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi RadioPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio IndonesiaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015Tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik PointtopointPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid |