Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 19 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Juli 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1003 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Juli 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |