Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 19
Tahun 2014
Tentang PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Juli 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1003
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Juli 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File