Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 11
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 355
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File