Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah Pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah Pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 97
Tahun 2011
Tentang PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Juli 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 389
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Juli 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File