Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 90/PMK.03/2020
Tahun 2020
Tentang BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Juli 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 807
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Juli 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak PenghasilanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File