Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/kmk.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/listrik
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/kmk.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/listrik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 90/PMK.02/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Juli 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 919 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Juli 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |