Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/kmk.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/listrik
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/kmk.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/listrik |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 90/PMK.02/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 05 Juli 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 919 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 07 Juli 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data