Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.06/2018 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.06/2018 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 8/PMK.06/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Januari 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tahun 2021Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 148 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Januari 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2004Tentang Kejaksaan RiPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947Tentang Mengurus Barang-barang yang Dirampas dan Barang-barang BuktiPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian Keuangan |