Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 87/PMK.02/2015
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 April 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 650
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 April 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.02/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/pmk.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017 Tahun 2017Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/pmk.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)

File