Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/pmk.07/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/pmk.07/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 86/PMK.07/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Agustus 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1050 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Agustus 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005Tentang Dana PerimbanganPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan DaerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tahun 2017Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana DesaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru |