Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19)
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 86/PMK.03/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Juli 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 781 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Juli 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/pmk.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 |