Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 85/PMK.05/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Juli 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 911 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Juli 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |