Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.010/2011 Tahun 2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.010/2011 Tahun 2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 79/PMK.010/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 April 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 219 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 April 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |