Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.010/2011 Tahun 2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.010/2011 Tahun 2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 79/PMK.010/2011
Tahun 2011
Tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 April 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 219
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 April 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File