Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 74/PMK.05/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Juni 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 840 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Juni 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016Tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau TunjanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau TunjanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan |