Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 72/PMK.08/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Juli 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 Tahun 2021Tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 892 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 Tahun 2021 Tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 Tahun 2011Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional |