Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 68/PMK.03/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Mei 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 694 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Mei 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi_x000D_ atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,_x000D_ pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan_x000D_ pembayaran atau Penyetoran Pajak |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tahun 2015Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi_x000D_ atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,_x000D_ pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan_x000D_ pembayaran atau Penyetoran PajakPeraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tahun 2015Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi_x000D_ atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,_x000D_ pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan_x000D_ pembayaran atau Penyetoran Pajak |