Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 64/PMK.04/2021 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/PMK.04/2017 TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 08 Juni 2021 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
| Nomor_Pengundangan | 705 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 17 Juni 2021 |
| Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran |
| Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Tentang CukaiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tahun 2017Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara PembayaranPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |
Admin Data