Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 55/PMK.05/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.05/2010 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Maret 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 346 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Maret 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak TetapPeraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap |