Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 55/PMK.05/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.05/2010 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Maret 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 346
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Maret 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak TetapPeraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap

File