Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 55/PMK.03/2016
Tahun 2016
Tentang TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 April 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 538
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban PerpajakanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 Tahun 2012Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan NegaraUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009Tentang Penetapan Perpu 5-2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UuPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

File