Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 55/PMK.03/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 08 April 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 538 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 08 April 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban PerpajakanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 Tahun 2012Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan NegaraUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009Tentang Penetapan Perpu 5-2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UuPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Admin Data