Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan _x000D__x000D_ tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang _x000D__x000D_ mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan _x000D__x000D_ tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang _x000D__x000D_ mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 47
Tahun 2023
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 April 2023
Pejabat_Menetapkan SRI MULYANI INDRAWATI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 359
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 April 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File