Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik

Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KOMISI YUDISIAL
Nomor 5
Tahun 2013
Tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Juli 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016Tentang Layanan Informasi Publik
Tahun_Pengundangan 2013
Nomor_Pengundangan 1115
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 September 2013
Pejabat_Pengundangan -