Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 42/PMK.08/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 27 Februari 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tahun 2018Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 263 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 27 Februari 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002Tentang Surat Utang NegaraPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah |
Admin Data