Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 42/PMK.08/2014
Tahun 2014
Tentang PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Februari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tahun 2018Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 263
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Februari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002Tentang Surat Utang NegaraPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

File