Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/pmk.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/pmk.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 42/PMK.05/2017
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 400
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

File