Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/pmk.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/pmk.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 42/PMK.05/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 10 Maret 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 400 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Maret 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum |
Admin Data