Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 41/PMK.05/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 Tahun 2018Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 399 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan Repubilik Indonesia |