Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 41/PMK.03/2018
Tahun 2018
Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 April 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 /PMK.03/2021 Tahun 2021Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 524
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 /PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

File