Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/listrik Tahun Anggaran 2010
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/listrik Tahun Anggaran 2010 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 35/PMK.02/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2010 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Februari 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 87 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Februari 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |