Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/pmk.3/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/pmk.3/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 200/PMK.3/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | FASILITAS PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 November 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1692 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 November 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |