Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/pmk.3/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/pmk.3/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 200/PMK.3/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | FASILITAS PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 10 November 2015 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
| Nomor_Pengundangan | 1692 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 10 November 2015 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data