Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2017
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2017 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 32/PMK.010/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan Dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2017 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 359 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |