Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asingtionghoa

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asingtionghoa
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 31
Tahun 2015
Tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Maret 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 336
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Maret 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File